27 Mei 2012

MENGENAL KAWASAN KONSERVASI (TAMAN NASIONAL)

Taman Nasional merupakan salah satu kawasan konservasi yang saat ini dinilai banyak pihak sebagai kawasan yang mampu mengakomodasi antara kepentingan konservasi dengan kepentingan masyarakat sekitar kawasan. Berikut penjelasan dari Taman Nasional sebagai salah satu kawasan konservasi tersebut :

       a.       Fungsi
-          Sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan.
-          Sebagai kawasan pengawetan keragaman jenis tumbuhan dan satwa.
-          Sebagai kawasan pemanfaatan secara lestari potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

        b.      Tujuan pengelolaan
-          Terjaminnya keutuhan kawasan taman nasional.
-          Terjaminnya potensi serta keragaman tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya.
-          Optimalnya manfaat taman nasional untuk penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, kegiatan yang enunjang budidaya, budaya, dan wisata alam bagi kesejahteraan masyarakat.

        c.       Prinsip dasar pengelolaan
-          Pendayagunaan potensi taman nasional untuk kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penyediaan plasma nutfah untuk budidaya, dan kegiatan wisata alam diupayakan agar tidak mengurangi luas kawasan, tidak menyebabkan berubahnya fungsi, serta tidak memasukkan jenis tumbuhan dan satwa yang tidak asli (eksotik).
-          Dalam upaya pencapaian tujuan pengelolaan, kawasan taman nasional ditata ke dalam zona inti, zona rimba/zona bahari, dan zona pemanfaatan.
-          Zona inti:
·         Dalam zona inti hanya dapat dilakukan kegiatan monitoring sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
·         Dalam zona inti dapat dibangun sarana dan prasarana untuk kegiatan monitoring seperti tersebut pada point pertama diatas;
·         Dalam zona inti tidak dapat dilakukan kegiatan yang merubah bentang alam.
-          Zona rimba/bahari:
·         Dalam zona rimba/bahari dapat dilakukan kegiatan penelitian, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan-kegiatan lain yang menunjang budidaya;
·         Dalam zona rimba/bahari dapat dibangun sarana dan prasarana sepanjang unruk kepentinga penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas;
·         Zona rimba/zona bahari tidak dapat digunakan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan yang bersifat merubah bentang alam;
·         Dalam zona ini diperkenankan adanya pemanfaatan secara tradisional.
-          Zona pemanfaatan:
·         Dalam zona pemanfaatan dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan kawasan dan potensinya dalam bentuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam;
·         Kegiatan pengusahaan wisata alam dapat diberikan kepada pihak ketiga, baik koperasi, BUMN, swasta, maupun perorangan;
·         Zona pemanfaatan dapat digunakan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan penangkaran jenis untuk menunjang kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan restocking;
·         Dalam zona pemanfaatan dapat dibangun sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan, dan wisata alam yang dalam pembangunannya harus memperhatikan gaya arsitektur daerah setempat (lokal);
·         Zona pemanfaatan tidak dapat digunakan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan yang bersifat merubah bentang alam;
·         Dalam zona pemanfaatan diperkenankan adanya pemanfaatan tradisional.
-          Masyarakat sekitar secara aktif diikutsertakan dalam pengelolaan kawasan taman nasional sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatannya.
-          Dalam hal dijumpai adanya kerusakan habitat dan atau penurunan populasi satwa yang dilindungi, maka setelah melalui pengkajian yang seksama, dapat dilakukan kegiatan:
·         Pembinaan habitan dan pembinaan populasi;
·         Rehabilitasi dengan tumbuhan jenis asli;
·         Reintroduksi jenis satwa sejenis dan asli;
·         Pengendalian dan atau pemusnahan jenis tumbuhan dan atau satwa yang tidak asli yang diidentifikasi telah dan akan mengganggu ekosistem kawasan.

       d.      Kegiatan pokok

  •        Pemantapan kawasan
  •        Penyusunan rencana pengelolaan
  •        Pembangunan sarana dan prasarana
  •        Pengelolaan potensi kawasan
  •        Perlindungan dan pengamanan kawasan
  •        Pengelolaan penelitian dan pendidikan
  •        Pengelolaan wisata alam
  •        Pengembangan integrasi dan koordinasi

Sumber : Suparman Rais, dkk. 2006. Kawasan Konservasi Indonesia. DIRJEN PHKA. Jakarta


Tidak ada komentar: