a.
Fungsi
-
Sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga
kehidupan.
-
Sebagai kawasan pengawetan keragaman jenis
tumbuhan dan satwa.
-
Sebagai kawasan pemanfaatan secara lestari
potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
b.
Tujuan pengelolaan
-
Terjaminnya keutuhan kawasan taman nasional.
-
Terjaminnya potensi serta keragaman tumbuhan,
satwa, dan ekosistemnya.
-
Optimalnya manfaat taman nasional untuk
penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, kegiatan yang enunjang budidaya,
budaya, dan wisata alam bagi kesejahteraan masyarakat.
c.
Prinsip dasar pengelolaan
-
Pendayagunaan potensi taman nasional untuk
kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penyediaan plasma nutfah
untuk budidaya, dan kegiatan wisata alam diupayakan agar tidak mengurangi luas kawasan,
tidak menyebabkan berubahnya fungsi, serta tidak memasukkan jenis tumbuhan dan
satwa yang tidak asli (eksotik).
-
Dalam upaya pencapaian tujuan pengelolaan,
kawasan taman nasional ditata ke dalam zona inti, zona rimba/zona bahari, dan
zona pemanfaatan.
-
Zona inti:
·
Dalam zona inti hanya dapat dilakukan kegiatan
monitoring sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
·
Dalam zona inti dapat dibangun sarana dan
prasarana untuk kegiatan monitoring seperti tersebut pada point pertama diatas;
·
Dalam zona inti tidak dapat dilakukan kegiatan
yang merubah bentang alam.
-
Zona rimba/bahari:
·
Dalam zona rimba/bahari dapat dilakukan kegiatan
penelitian, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan-kegiatan lain yang
menunjang budidaya;
·
Dalam zona rimba/bahari dapat dibangun sarana
dan prasarana sepanjang unruk kepentinga penelitian, pendidikan, dan wisata
terbatas;
·
Zona rimba/zona bahari tidak dapat digunakan
sebagai tempat berlangsungnya kegiatan yang bersifat merubah bentang alam;
·
Dalam zona ini diperkenankan adanya pemanfaatan
secara tradisional.
-
Zona pemanfaatan:
·
Dalam zona pemanfaatan dapat dilakukan kegiatan
pemanfaatan kawasan dan potensinya dalam bentuk penelitian, pendidikan, dan
wisata alam;
·
Kegiatan pengusahaan wisata alam dapat diberikan
kepada pihak ketiga, baik koperasi, BUMN, swasta, maupun perorangan;
·
Zona pemanfaatan dapat digunakan sebagai tempat
berlangsungnya kegiatan penangkaran jenis untuk menunjang kegiatan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, dan restocking;
·
Dalam zona pemanfaatan dapat dibangun sarana dan
prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan, dan wisata alam yang dalam
pembangunannya harus memperhatikan gaya arsitektur daerah setempat (lokal);
·
Zona pemanfaatan tidak dapat digunakan sebagai
tempat berlangsungnya kegiatan yang bersifat merubah bentang alam;
·
Dalam zona pemanfaatan diperkenankan adanya
pemanfaatan tradisional.
-
Masyarakat sekitar secara aktif diikutsertakan
dalam pengelolaan kawasan taman nasional sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga
pemanfaatannya.
-
Dalam hal dijumpai adanya kerusakan habitat dan
atau penurunan populasi satwa yang dilindungi, maka setelah melalui pengkajian
yang seksama, dapat dilakukan kegiatan:
·
Pembinaan habitan dan pembinaan populasi;
·
Rehabilitasi dengan tumbuhan jenis asli;
·
Reintroduksi jenis satwa sejenis dan asli;
·
Pengendalian dan atau pemusnahan jenis tumbuhan
dan atau satwa yang tidak asli yang diidentifikasi telah dan akan mengganggu
ekosistem kawasan.
d. Kegiatan pokok
- Pemantapan kawasan
- Penyusunan rencana pengelolaan
- Pembangunan sarana dan prasarana
- Pengelolaan potensi kawasan
- Perlindungan dan pengamanan kawasan
- Pengelolaan penelitian dan pendidikan
- Pengelolaan wisata alam
- Pengembangan integrasi dan koordinasi
Sumber : Suparman Rais, dkk. 2006. Kawasan Konservasi Indonesia. DIRJEN PHKA. Jakarta


